Kuasa Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Layangkan Surat ke Komnas HAM
JAKARTA – Tim advokasi yang mewakili Roy Suryo dan dr Tifa, yang tergabung dalam Troya (Tifa and Roy’s Advocate), bersiap untuk menyurati Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Langkah hukum ini diambil sebagai respons tegas atas dugaan adanya pelanggaran hak asasi dalam rentetan penanganan kasus yang tengah membelit kedua tokoh tersebut. Rencananya, penyerahan dokumen pengaduan akan dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026.
Koordinator tim hukum Troya, Refly Harun, menjelaskan bahwa draf pengaduan sebenarnya sudah selesai disusun sejak akhir April lalu. Namun, karena terbentur agenda hari libur nasional, proses pengiriman terpaksa diundur ke awal pekan guna menyesuaikan dengan tenggat waktu lima belas hari kerja yang ditetapkan oleh lembaga tersebut.
“Maka kemudian baru disampaikan pada 4 Mei nanti,” ungkap Refly saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/5/2026).
Dokumen pengaduan tersebut memuat sejumlah poin krusial yang menyoroti lambannya proses birokrasi penegakan hukum yang harus dijalani kliennya.
Keterlambatan ini dinilai sangat merugikan hak-hak tersangka selama masa peradilan.
“Surat ini berisi mengenai kemungkinan adanya pelanggaran HAM. Misalnya lampaunya waktu dalam pengembalian berkas perkara (P19) yang lebih dari 70 hari. Itu potensial melanggar hak asasi manusia,” papar pakar hukum tata negara tersebut.
Di samping persoalan berkas yang berlarut-larut, pihak kuasa hukum juga mengkritik keras minimnya transparansi di balik status pencekalan dan kewajiban lapor diri.
Refly menyoroti kebijakan larangan bepergian yang telah diberlakukan sejak November 2024 tanpa disertai kejelasan administrasi surat-menyurat yang memadai.
Kondisi yang dianggap tak kalah memberatkan adalah mekanisme wajib lapor yang masih terus dibebankan kepada tersangka, padahal kabarnya berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Hingga saat ini, rutinitas tersebut masih harus dijalani oleh dr Tifa.
“Wajib lapor itu ya walaupun kesannya sederhana, tapi sesungguhnya membelenggu. Semacam rantai bagi tersangka untuk tidak bisa pergi ke mana-mana. Bayangkan kalau rumahnya mas Roy itu di luar kota kan ribetnya minta ampun,” keluh Refly.
Ketidakjelasan regulasi mengenai durasi maksimal wajib lapor di fase peralihan kewenangan ini dinilai oleh tim kuasa hukum sebagai indikasi adanya kesewenang-wenangan prosedur.
Melalui aduan resmi ke Komnas HAM ini, Troya menaruh harapan besar agar ada evaluasi menyeluruh terhadap jalannya penanganan perkara, sehingga hak-hak konstitusional warga negara tidak lagi terabaikan.

Komentar (0)