Imigrasi Gagalkan 23 WNI yang Akan Menunaikan Ibadah Haji secara Ilegal

Oleh Fikri Ananda 03 Mei 2026, 11:14 WIB 27 Views

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengagalkan keberangkatan 23 jemaah Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah haji secara ilegal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (1/5/2026) dini hari di Terminal 3. Rombongan tersebut berniat terbang ke Jeddah menggunakan maskapai Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV827.

Dari total 23 orang, terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan. Satu orang bertindak sebagai koordinator, sementara 22 lainnya adalah calon jemaah.

Petugas menemukan ketidaksesuaian dokumen dan keterangan perjalanan mereka. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui mereka menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Para calon jemaah sempat mengaku sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum mengakui tujuan sebenarnya adalah berhaji.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satgas Haji dan memutuskan menunda keberangkatan seluruh rombongan.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk melindungi WNI dari risiko penolakan masuk hingga masalah hukum di Arab Saudi.

“Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji non-prosedural,” tegasnya.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menambahkan bahwa pengawasan diperketat selama musim haji 2026. Sejak awal musim haji, sudah 42 WNI yang ditunda keberangkatannya karena alasan serupa.

Pihak imigrasi mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dalam melaksanakan ibadah haji demi keamanan dan kenyamanan selama berada di Tanah Suci.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *