Dituding Sebar Fitnah oleh Komdigi, Amien Rais Buka Suara

Oleh Taufik Hidayatullah 04 Mei 2026, 07:30 WIB 19 Views

BANUAINSIDE.NET, JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, merespons keras tudingan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, yang melabeli pernyataannya sebagai bentuk fitnah dan pembunuhan karakter.

Alih-alih mereda, Amien menegaskan pantang mencabut ucapannya dan justru menantang balik pihak yang keberatan untuk segera menempuh jalur hukum.

Perseteruan panas ini bermula dari unggahan video Amien di kanal YouTube pribadinya yang bertajuk ‘JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL’.

Dalam video berdurasi sekitar delapan menit yang kini sudah di-take down tersebut, Amien menyinggung soal dugaan kedekatan personal antara Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

Ditemui usai menghadiri acara Musyawarah Nasional (Munas) Partai Ummat di Sleman, Minggu (3/5/2026), Amien menilai teguran dari Kementerian Komdigi salah alamat.

Menurutnya, satu-satunya pihak yang memiliki legal standing atau hak konstitusional untuk menggugat dirinya adalah Seskab Teddy.

“Saya diberi tahu oleh ahli-ahli hukum, Komdigi itu tidak berhak. Yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan nanti saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis untuk membuktikan, apakah betul dia itu gay atau bukan. Nah, gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi,” tantang Amien secara gamblang.

Lebih lanjut, mantan Ketua MPR tersebut menggunakan tameng kebebasan berpendapat untuk membela diri.

Amien mengingatkan bahwa roda demokrasi hanya bisa berjalan sehat jika kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi tidak diberangus oleh penguasa.

“Negara demokrasi itu orang berpendapat boleh. Bertentangan dengan penguasa resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat lain, itu hal wajar. Asalkan, titik perbedaannya itu bersinggungan langsung dengan nasib bangsa,” dalihnya.

Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid bereaksi keras atas beredarnya video kontroversial tersebut.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kemkomdigi, pada Sabtu (2/5/2026), Meutya memastikan bahwa narasi yang dibangun Amien murni hoaks, fitnah, dan sarat akan ujaran kebencian.

“Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini sangat berpotensi memecah belah bangsa,” kecam Meutya.

Pemerintah dipastikan tidak akan tinggal diam menyikapi insiden ini. Meutya memperingatkan bahwa siapa pun yang secara sadar memproduksi, mendistribusikan, atau mentransmisikan video bermuatan fitnah tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana berat.

Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *